Dalam rangka mengharmonisasikan Program dan Kegiatan Sekolah kedalam RKAS Tahun 2022 SLB Negeri 3 Denpasar, melaksanakan Rapat Bersama Pengurus Komite Sekolah yang di pimpin oleh Kepala SLB Negeri 3 Denpasar (Komang Sri Mariati, S.Pd.,M.Pd) guna finalisasi RKAS Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
